NEWSPOPULER

STIKes Yarsi Pontianak Gelar Workshop RKAT 2020

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yayasan Rumah Sakit Islam Pontianak menggelar Workshop Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) periode 2020. Kegiatan yang berlangsung selama lima hari kedepan tersebut dilaksanakan diruang rapat Stikes Yarsi Pontianak, pada Senin (24/2/2020) pagi.

Rencana Kerja Anggaran Tahunan periode 2020 yang digelar oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yayasan Rumah Sakit Islam Pontianak memiliki sejumlah agenda penting, diantaranya pembekalan, motivasi serta penyusunan RKAT ditiap unit kerja yang ada dilingkungan Stikes Yarsi Pontianak.

Dalam sambutannya Prof. Rahmatullah Riziek selaku pemateri mengatakan, untuk menjadi Perguruan Tinggi yang unggul, maka perlu adanya perencanaan yang baik, perencanaan tersebut meliputi perencanaan jangka panjang (STATUTA/ RIP), perencanaan jangka menengah (RENSTRA) dan perencanaan jangka pendek (RKAT).

“Intinya, dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan harus ada standar dan pedomannya terlebih dahulu, tidak hanya rencana kerja pengeluaran akan tetapi harus ada juga rencana kerja pemasukan,” tutup Prof. Riziek.

Sementara itu Ketua STIKes Yarsi Pontianak, Fajar Yousriatin, M. Kes menegaskan, institusi yang dipimpinnya saat ini sedang melakukan pembenahan kearah yang lebih baik, mulai dari pembenahan Sumber Daya Manusia hingga integrasi sistem yang terpatri dibawah satu komando instruksi, dan penyusunan RKAT adalah salah satunya.

“Dalam penyusunan RKAT tentu saja ada rambu-rambu prosedur yang harus diperhatikan, diantaranya harus ada evaluasi tercapainya visi, misi dan sasaran selain itu harus ada target sasaran baru untuk tahun berikutnya sesuai dengan renstra yang telah dibuat serta ada prioritas kegiatan jika sumberdaya keuangan terbatas atau perolehannya didapat secara bertahap,” ungkap Fajar.

Sebagaimana diketahui bahwa Rencana Kerja Anggaran Tahunan adalah kesatuan rincian rencana kerja terukur yang memuat pagu satuan kerja yang terdiri dari agenda atau sasaran, strategi dan program kegiatan yang akan dilaksanakan dimana semuanya terangkum dalam siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal atau biasa dikenal dengan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan dari Standar Nasional. (Kominfo)