NEWSPENGUMUMAN

PENTINGNYA EDUKASI KEPADA MASYARAKAT TENTANG PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT DI RUMAH SAKIT

Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah salah satu bagian di dalam sebuah rumah sakit yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera, yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya. Di IGD terdapat dokter dari berbagai spesialisasi bersama sejumlah perawat dan dokter jaga. Instalasi Gawat Darurat berfungsi memberikan pelayanan medis yang sifatnya gawat dan darurat selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Dari sifatnya yang gawat dan darurat inilah yang sering menjadi polemik dimasyarakat. Banyak masyarakat yang belum memahami tentang bagaimana prosedur di ruangan IGD. Tidak sedikit muncul gesekan dan pemberitaan bahwa “pihak rumah sakit menelantarkan pasien di ruangan IGD”. Padahal hal ini perlu dikonfirmasi lebih lanjut ke pihak Rumah Sakit tersebut. Kondisi inilah yang harus segera dicegah dan diantisipasi oleh pihak rumah sakit melalui edukasi kepada masyarakat tentang penanganan pasien di IGD.

Di ruangan IGD, terdapat mekanisme penentuan atau seleksi pasien yang diprioritaskan untuk mendapat penanganan terlebih dahulu di ruang IGD rumah sakit yang biasa disebut dengan “Triase”. Triase di rumah sakit biasanya terdiri dari 4 kategori yaitu berwarna merah, kuning, hijau dan hitam.

  1. Kategori merah menjadi prioritas pertama dengan kriteria pasien kritis yang memerlukan pertolongan segera.
  2. Kategori kuning menjadi prioritas kedua dengan kondisi pasien tidak kritis tetapi memerlukan pertolongan segera.
  3. Kategori hijau menjadi prioritas ketiga dengan kriteria pasien dengan cedera ringan.
  4. Kategori putih menjadi prioritas keempat dengan kriteria tidak gawat dan tidak darurat
  5. Kategori hitam tidak menjadi prioritas karena pasien sudah meninggal

Mekanisme inilah yang wajib tenaga medis jelaskan kepada pasien dan keluarga pasien sehingga tidak ada muncul kesalahpahaman. Tenaga kesehatan harus menjelaskan bahwa penanganan pasien di IGD tidak memandang gelar, status ataupun waktu. Ketika pasien dengan kategori hijau ataupun kuning datang terlebih dahulu ke IGD dibandingkan dengan pasien kategori merah, maka pasien dengan kategori merah akan mendapatkan perawatan yang segera dibandingkan dengan yang lainnya. Sumber: persi.or.id/peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 47 tahun 2018 tentang pelayanan kegawatdaruratan