KEGIATAN

Tuntaskan Kasus Penggelapan Stikes Yarsi Pontianak

Pontianak – Kuasa Hukum STIKes Yarsi Pontianak, Herawan Utoro meminta Polresta Pontianak segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Gadungan, RH.

RH yang juga dilantik Ketua Umum Yarsi Gadungan ini merupakan dosen STIKes Pontianak yang telah dipecat. “Kemudian diangkat Dr Yap yang mengklaim sebagai Ketua Umum Yarsi berdasarkan akta Notaris R Kusmartono SH,” jelas Herawan, melalui rilisnya kepada sejumlah wartawan.

Dugaan penggelapan yang dilakukan RH, berawal dari Dr Yap yang membuka rekening di BRI Kantor Cabang Pontianak dengan Nomor: 0071.01.002876.30.1 atas nama Yarsi Pontianak.

Padahal sebelumnya, untuk pembayaran biaya semester mahasiswa dan mahasiswi oleh Ketua STIKes Yarsi Pontianak yang berhak, sudah ditunjuk atau ditetapkan di Bank Kalbar.

Kemudian RH yang mengaku sebagai Ketua STIKes Yarsi Pontianak, dengan menggunakan Kop Surat STIKes Yarsi Pontianak pada 04 Januari 2018 membuat Surat Pemberitahuan biaya semester dengan Nomor: 008/BAUK/ Stikes YSI/I/2018

Surat tersebut disampaikan kepada orangtua mahasiswa, bahwa pembayaran biaya Semester II Program Studi (Prodi) Pendidikan Profesi Nurse dibayar melalui Rekening BRI yang dibuka Dr Yap.

“Jadi atas pemberitahuan tersebut, terdapat beberapa mahasiswa yang melakukan pembayaran ke rekening tersebut dengan jumlah yang cukup signifikan. Masing-masing ada yang sebesar Rp 8 Juta lebih dan Rp 7,7 juta,” beber Herawan.

Kasus penggelapan yang diduga dilakukan RH tersebut, ungkap Herawan, sudah dilaporkan ke Polisi. Namun hingga kini belum menemukan titik terang. Bahkan tersangkanya pun belum ditetapkan.

“Klien kita Dr Fachrurrazi telah melaporkan RH ke Polisi. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dan kita sudah mendapatkan SP2HP dari kepolisian,” sambung Herawan.

Selaku Penasihat Hukum STIKes Yarsi Pontianak, Herawan percaya Penyidik telah bekerja secara profesional. Sehingga ia tetap berharap dalam waktu dekat kasus tersebut dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

“Kita ketahui penyidik telah memanggil Dr Yap, namun tidak dipenuhi. Oleh karena itu, kami berharap kepada Penyidik agar menghadirkan Dr Yap dan memeriksa Yap,” tegas Herawan.

Ia juga menyinggung ihwal gugatan perdata yang diajukan Dr Yap dan Hildi Hamid yang mengklaim sebagai Ketua Umum dan Ketua Pembina Yarsi Pontianak (Akta Notaris R Kusmartono SH) di Pengadilan Negeri Pontianak.

Gugatan tersebut tentang pernyataan keputusan Rapat Pembina Yarsi Pontianak Nomor 16 tanggal 21 Juni 2017 Jo Akta Notaris Devi Buanasari SH MKn Nomor: 02/IV/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Persetujuan dan Pernyataan Bersama Para Pembina dan Pengurus Yarsi Pontianak, terhadap kepengurusan Yarsi Pontianak yang sekarang ini dijalankan Syakirman bersama Ibrahim Basry.

“Berkenaan dengan keputusan Rapat Pembina Yarsi Pontianak mengenai perubahan dan pergantian pengurus dan pembina Yarsi Pontianak yang dinyatakan dalam akta Notaris Sundus Akbar SH MKn Nomor 01 tanggal 06 Juli 2017,” kata Herawan.

Ia pun menegaskan bahwa Dr Yapandi dan Hildi Hamid tidak berkualitas, tidak berkedudukan hukum, dan tidak berhak serta tidak berkepentingan hukum dalam Yarsi Pontianak. Oleh karenanya, tidak dapat mengajukan gugatan terhadap Yarsi Pontianak.

Berita Acara (BA) Rapat pada 09 Juni 2017 yang dinyatakan Elman Muhammad Syahrir dalam Akta Notaris R Kusmartono SH adalah tidak sah. Karena Pembina, Pengurus dan Pengawas Yarsi Pontianak, termasuk Elman Muhammad Syahrir harus bertanggung jawab dan berkomitmen untuk menghormati dan terikat sepenuhnya kepada keputusan-keputusan Rapat Pembina Yarsi Pontianak.

Keputusan tersebut mengenai perubahan dan pergantian pengurus dan pembina Yarsi Pontianak yang telah dilaksanakan 4 kali, disetujui dan ditandangani sebelumnya oleh Pembina Yarsi Pontianak.

“Sehubungan dengan meninggalnya Buchari A Racman Ketua Pembina Yarsi Pontianak, dalam rapat telah diusulkan, diputuskan dan diterima baik serta diangkat oleh Rapat tersebut yakni Rusliansyah D Tolove sebagai Ketua Pembina yang baru, serta diangkat kembali oleh rapat Syakirman sebagai Ketua Umum dan Ibrahim Basry sebagai Sekretaris Umum,” papar Herawan.

Keputusan Rapat Pembina Yarsi Pontianak tersebut telah dinyatakan dalam Akta Notaris Sundus Akbar SH MKn Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yarsi Pontianak bertanggal 06 Juli 2017 yang merupakan bukti yang menunjukkan Personalia yang berhak dan/atau berwenang sepenuhnya sebagai Pembina dan Pengurus Yarsi Pontianak. (Netizen/Kominfo)