SPDP Kasus Penggelapan Mobil Oleh Mantan Dosen
Polresta Pontianak mulai melakukan penyidikan terkait dugaan kasus penggelapan mobil inventaris milik Stikes Yarsi Pontianak, hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/869/V/RES.1. 11/2018, tanggal 04 Mei 2018, yang diajukan oleh pihak Stikes Yarsi Pontianak melalui Kuasa Hukumnya Herawan Utoro.
Sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh pihak Stikes Yarsi Pontianak, melalui Kuasa Hukumnya Herawan Utoro, dari Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli, terkait laporan Polisi Nomor: LP/869/V/RES.1. 11/2018, tanggal 04 Mei 2018, dimana isi laporan yang dimaksud berkenaan dengan dugaan tindak pidana penggelapan atas sebuah mobil minibus merk Mitsubishi L 300, KB 1690 S, tahun 1994, warna putih atas nama Stikes Yarsi Pontianak yang telah dipinjam dan tidak dikembalikan oleh terlapor mantan dosen Stikes Yarsi Pontianak berinisial ‘RH’, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua II Periode 2009.
Guna memenuhi persyaratan penyidikan kepolisian, saat ini Stikes Yarsi Pontianak telah menghadirkan sejumlah saksi terkait, untuk diperiksa oleh Penyidik Pembantu Sat-Reskrim Polresta Pontianak, Aipda M. Sudaryadi.
Dari hasil keterangan penyidikan para saksi, bahwa pada bulan Oktober 2013 setelah Wahyu Kirana dilantik sebagai Ketua Stikes Yarsi Pontianak Periode 2013-2017 serta dilaksanakannya serah terima jabatan dan barang inventaris dari Ketua Stikes Yarsi Pontianak Periode 2009-2013, Ridwan, M.Kep., Wahyu Kirana menanyakan keberadaan mobil tersebut kepada Kepala Bagian Umum Keuangan dan Kepegawaian yang bertanggungjawab terhadap barang inventaris, namun pada kenyataannya Kepala BAUK juga tidak mengetahui karena tidak ada yang meminta ijin untuk penggunaan mobil tersebut.
Kemudian Wahyu Kirana menanyakan kepada Ridwan selaku Ketua Stikes sebelumnya, mengapa mobil tersebut tidak dicantumkan dalam daftar yang diserah terimakan. Atas pertanyaan tersebut, Ridwan menghubungi Sri Mawarti Machali selaku Badan Penyelenggara Pendidikan (BPP), kemudian Ridwan menyatakan kepada Wahyu Kirana: Kata ibu Machali, “urusi saja barang inventaris yang diserah-terimakan, jangan urusi yang lain“.
Penasihat Hukum Stikes Yarsi Pontianak, Herawan Utoro mengungkapkan, hasil keterangan dari sopir Stikes Yarsi, saat penyidikan terpapar bahwa, atas permintaan ‘RH’ (Wakil Ketua II periode 2009), mobil L 300 tersebut telah diantarkan ke rumah mertuanya di Jalan Adisucipto Gang 777, namun hingga saat ini mobil tersebut belum dikembalikan ke Stikes Yarsi Pontianak.
Herawan Menambahkan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada kepolisian, yang telah merespon dan menindaklanjuti laporan yang telah diajukan, pihaknya juga percaya bahwa dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ‘RH’ serta melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan,M.Kep. dan Sri Mawarti Machali berkenaan kasus ini. Terkahir, tentu saja kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Kejari Pontianak untuk dilakukan prapenuntutan dan penuntutan terhadap perkara yang dimaksud. (Kominfo)