KEGIATAN

Tanggapan Ketua STIKes Yarsi Pontianak Terkait Pengesahan UU Sisnas Iptek

Rancangan Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) telah resmi disahkan. Pengesahan tersebut diputuskan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar di kawasan Gedung DPR/ MPR, Selasa (16/7/2019).

Dalam sambutannya Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir mengatakan RUU Sistem Nasional Iptek merupakan RUU inisiatif pemerintah yang disusun sejak 2014, sebagai pengganti atas Undang-undang nomor 18 Tahun 2002, dimana dalam penerapannya belum mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional.

Ia menyebut ada tiga faktor yang mempengaruhi UU 18 Tahun 2002 belum memberikan kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional, yakni:

  1. Payung hukum tersebut belum mengatur mekanisme koordinasi antar lembaga dan sektor pada tingkat perumusan kebijakan, perencanaan program anggaran, serta pelaksanaan kebijakan secara lugas.
  2. Banyak peraturan perundang-undangan yang telah berubah, sehingga perlu adanya harmonisasi. Seperti UU Sistem Keuangan Negara dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  3. UU 18 Tahun 2002 belum mengatur hal-hal khusus dan strategis lainnya, seiring perkembangan lingkungan strategis serta sistem ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Embrio dari UU ini adalah Peraturan Presiden mengenai rencana induk riset nasional. Harapannya ke depan UU Sisnas Iptek ini akan mendorong terintegrasinya riset yang ada di berbagai kelembagaan riset,” ujar Menristekdikti.

Lebih lanjut, Mohamad Nasir menjelaskan akan dibentuk sebuah lembaga guna mengintegrasikan semua lembaga penelitian. Terkait nama dan bentuk lembaganya, Menteri Nasir mengaku masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo.

“Bisa mengintegrasikan semua lembaga riset yang ada di Indonesia, baik kementerian maupun lembaga yang lain. Nanti apakah bentuknya Kementerian atau LPNK, bagaimana cara mengkoordinasikannya, apakah lembaga tetap ada di bawah koordinasi menteri, atau di bawah satu badan, nanti presiden yang memberi arahan,” pungkasnya.

Berikut pokok-pokok penting dalam pengaturan RUU Sistem Nasional Iptek yang perlu menjadi perhatian:

  1. Rencana Induk kemajuan Iptek akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJPN dan RPJMN.
  2. Penambahan batas usia pensiun untuk Peneliti Ahli Utama (menjadi 70 tahun) dan Peneliti Ahli Madya (menjadi 65 tahun).
  3. Hasil Litbang wajib dipublikasikan dan didiseminasikan
  4. Komisi Etik dibentuk untuk menegakkan kode etik penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) iptek.
  5. Pemerintah menetapkan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan output riset, paling singkat selama 20 tahun, melalui sistem informasi iptek yang terintegrasi secara nasional.
  6. Untuk menjalankan litbangjirap dan menghasilkan invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional (BRIN).
  7. Dana abadi litbangjirap invensi dan inovasi dibentuk oleh pemerintah untuk membiayai litbangjirap.
  8. Insentif pengurangan pajak bagi badan usaha yang melakukan litbangjirap
  9. Dilarang melakukan pengalihan material kekayaan hayati dll, kecuali uji material nya tidak dapat dilakukan di Indonesia. Dalam hal ini wajib dilengkapi dengan dokumen MTA.
  10. Pemerintah melakukan pengukuran indikator iptek nasional secara berkala.
  11. Kegiatan litbangjirap yang berisiko tinggi dan berbahaya wajib mendapatkan izin dari pemerintah, melalui proses di komisi etik.
  12. Beberapa sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar UU ini.

Dalam laporan akhir, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Sisnas Iptek, Daryatmo Mardiyanto menuturkan, UU Sisnas Iptek diharapkan dapat melengkapi pengaturan sebelumnya.

“Esensi UU antara lain menegaskan sudah saatnya pembangunan di tanah air berbasis Iptek, jika hal tersebut dilakukan maka hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan Iptek tidak lagi sekedar menjadi rekomendasi pertimbangan dalam keputusan pembangunan nasional, Iptek dalam UU ini merupakan upaya agar kebijakan pembangunan yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan secara moral, etika, dan keilmuan dengan berpedoman pada haluan ideologi pancasila,” tutupnya.

Ditemui terpisah, Ketua STIKes Yarsi Pontianak, Fajar Yousriatin memberikan tanggapan positif terkait pengesahan RUU Sisnas Iptek yang digelar beberapa hari lalu di Jakarta.

“Saya mewakili institusi pendidikan khususnya bidang kesehatan sangat mengapresiasi disahkannya Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ini, karena segala bentuk penyempurnaan menuju kearah yang lebih baik adalah hal yang sangat positif, tidak hanya bagi dunia pendidikan “if seen globally” kebermanfaatannya juga akan berdampak pada masyarakat luas,” ungkap Fajar.

(Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kemenristekdikti/ Kominfo).