KESEHATAN

Pelaku Penyebar “HOAX” Penculikan Diringkus Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, meringkus seorang tersangka wanita berinisial NV (30) karena diduga telah menyebarkan berita palsu atau hoax, terkait isu penculikan anak yang terjadi di Jalan Yam Sabran, Kecamatan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.

“Tersangka diamankan, Senin malam (5/11/2018) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Sepakat, Ahmad Yani II, Komplek Taman Sepakat,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, pada Selasa (6/11/2018) siang.

Ia menjelaskan, tersangka penyebar hoax tersebut melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait penyebaran berita bohong atau hoax dengan persangkaan pasal 28 (1) UU ITE.

Tersangka tinggal di Jalan Raya Parit Banjar RT 004/ RW 003, Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

Adapun kronologis kejadian, Minggu (4/11/2018) sekitar pukul 12.00 WIB tersangka telah mengomentari postingan facebook terkait peristiwa hilangnya seorang anak laki-laki di daerah Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, dimana informasi yang disampaikan oleh tersangka pada kolom komentar facebook adalah informasi bohong terkait adanya penculikan anak, kata Husni.

“Tersangka mengarang cerita dengan kondisi palsu dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Bahwa tersangka telah melihat seorang laki-laki dengan mengendarai mobil warna hitam membawa seorang anak laki-laki di depan Indomaret di daerah Jungkat dan kemudian kabur ke arah Kota Singkawang,” ujarnya.

Namun kenyataannya saat itu tersangka sedang berada di rumah kostnya di daerah Sepakat.

“Tujuan tersangka memberikan informasi palsu tersebut hanya untuk iseng dalam menanggapi berita hilangnya seorang anak laki-laki, seolah-olah itu benar telah terjadi penculikan,” katanya.

Husni menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa perbuatan tersebut hanya untuk iseng, dan hingga saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Mapolresta Pontianak.

Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit handphone yang diduga sebagai sarana untuk menyebarkan berita hoax.

Kami juga melakukan koordinasi dengan JPU dan para ahli dalam menangani kasus penyebaran berita bohong tersebut, dan “untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku NV dijerat dengan pasal 28 (1), Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Husni . (Kominfo)