Perawat, PPNI Dan Hak Asasi Manusia
Penulis: Ns. Masmuri, M. Kep
Tanggal 1 Mei 2020 kita memperingati hari buruh. Berbeda dengan tahun sebelumnya, PHB kali ini tidak berlangsung semarak, karena terkurung oleh pandemic covid-19. Meskipun demikian, Hak Asasi Manusia khususnya kaum buruh yang notabene biasa diasosiasikan dengan kaum pekerja harus tetap ada yang memperjuangkan.
Selama pandemic covid 19 ini, kelompok pekerja yang rentan adalah mereka yang bekerja sebagai tenaga kesehatan, di antaranya perawat. Hak mereka juga semestinya ada yang memperhatikan, seperti ketersediaan dan kelayakan APD saat mereka menangani pasien covid-19, kasus kekerasan serta penolakan jenazah perawat selama pandemic, termasuk hak-hak keluarga mereka.
Penegakan Hak Asasi Manusia bagi mereka perlu diperhatikan oleh kemitraan organisasi profesi tenaga kesehatan dengan aktivis HAM. Contohnya untuk bidang keperawatan, ada Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang dapat bergerak aktif.
Belum hilang dari ingatan, bagaimana jenazah seorang perawat RSUP dr. Kariadi Semarang yang positif Covid-19 di tolak masyarakat saat akan dikebumikan. Padahal, telah ada jaminan bahwa pemulasaran jenazah telah dilakukan sesuai protokol penanganan covid-19.
PPNI Sebagai Pelopor
Kaitannya dengan isu Hak Asasi Manusia (HAM), PPNI dapat menjadi pelopor dalam memperjuangkan hak-hak para perawat selama pandemic. Sebagai organisasi profesi, minimal ada tiga peran dan fungsi PPNI yang relevan, pertama, Agent Of Change; kedua, Social Of Control dan ketiga, Moral Force.
PPNI sebagai Agent Of Change pada ranah ini jelas dituntut bukan hanya menjadi bagian dari perubahan saja, melainkan pencetus perubahan itu sendiri, selain itu PPNI juga memiliki tanggung jawab besar terutama sebagai agen perubahan yang berkontribusi positif bagi terjamin dan tegaknya Hak Asasi Manusia para perawat dalam konteks negara-bangsa.
Pada dasarnya PPNI jangan sampai kehilangan fungsi kritis, visi transformatif dan ide cerdas yang semuanya diperlukan untuk mengatasi kebuntuan berpikir masyarakat dalam menyikapi masalah HAM akibat pandemic, yang kemudian berimplikasi pada cideranya hak perawat sebagai tenaga medis selama situasi covid-19.
Sosialisasi adalah suplemen yang harus tetap diberikan, sebagai bentuk pencerdasan masyarakat, sehingga mereka tidak berpandangan sempit pada hak asasi kaum perawat sebagai pelayan mereka.
Pada organisasi profesi, dalam kerja-kerja penegakan HAM sepatutnya diarahkan pada munculnya paradigma yang holistik dan komprehensif sehingga persoalan HAM benar-benar menjadi perhatian dan perawat mendapatkan haknya.
Peran PPNI sebagai Social Of Control dalam konteks penegakan HAM juga diperlukan manakala dirasa ada yang tidak beres atau ganjil dalam arah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ketidaktersediaan APD selama pandemic ini, mengakibatkan perawat menjadi kelompok yang rentan harus segera ditelisik penyebabnya, jika ada yang ganjil dari ketidaktersediaan tersebut harus segera dikritisi.
Peran PPNI sebagai Social Of Control tidak berarti harus diterjemahkan dengan gerakan turun ke jalan dalam pengertian “aksi demo”, seperti demo kaum buruh yang biasa kita lihat di layar kaca, tapi juga bagaimana dengan hal yang substansial, contohnya dalam konteks tersebut.
Terakhir, sebagai Moral Force, kaitannya dengan penegakan HAM perawat, PPNI harus mampu bersikap dan bertindak lebih baik dari yang lainnya dalam konteks penegakan HAM perawat, apalagi dari mereka yang tergabung dalam organisasi profesi yang dimaksud memiliki latar belakang sebagai kaum intelektual atau terpelajar di bidang mereka.
Singkat kata, PPNI dituntut untuk peka terhadap lingkungan sekitarnya dan terbuka untuk bermitra kepada siapa saja dalam konteks penegakan HAM.
Membangun Kemitraan
Bentuk kemitraan antara para PPNI, pemerintah dan anggota dewan, gabungan organisasi profesi tenaga kesehatan, aktifis HAM, dan lain sebagainya semestinya bisa dilakukan sebagai konsekuensi dari ketiga fungsi di atas.
Hal ini karena penegakan HAM bukan berarti kerja yang hanya sebatas pada “retorika” atau siaran pers dan aksi saja namun lebih kepada bagaimana adanya kesatupaduan dalam membangun paradigma baru dalam penegakan HAM ke depan.
Seperti halnya anggota dewan di lembaga legislatif, mengawal semua yang tertuang ke dalam teks konstitusi bahwa negara ini adalah negara hukum, semua orang mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemenuhan kemajuan penegakan dan perlindungan HAM, itu adalah tanggung jawab negara yang harus di wujudkan termasuk mereka yang bekerja sebagai tenaga kesehatan selama penanganan pandemic.
Penting bagi PPNI yang menjadi organisasi profesi pada level ini, selama masa pandemic perlu membangun kemitraan dengan perguruan tinggi, untuk mengedukasi masyarakat, agar masyarakat juga punya kesadaran HAM yang tinggi sehingga partisipasi publik terhadap penegakan HAM para perawat juga terus meningkat.
Penegakan HAM yang kurang mengambil peranan kontributif yang riil dalam berbagai isu kerakyatan demi penuntasan kasus HAM atau tegaknya HAM serta “hanya” mengharapkan kembalinya gairah juang “muncul sendiri”, akan seperti cerita “pungguk merindukan bulan”. Komitmen jangan sampai luput dalam kerja-kerja idealis PPNI.
Sebagaimana Nelson Mandela mengatakan, “Menolak pemenuhan Hak Asasi Manusia berarti menantang kemanusiaan itu sendiri”. (Kominfo)